BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 02 Desember 2009

Semua Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Jawa Barat, Timbul Butarbutar, menyatakan semua kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.

Bandung, 28/10 (Antara/FINROLL News)- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Jawa Barat, Timbul Butarbutar, menyatakan semua kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.

"Berdasarkan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Semua kendaraan bermotor, baik pribadi ataupun angkutan motor wajib melakukan uji emisi," katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu.

Timbul menjelaskan, kebijkan uji emisi itu sangat baik untuk mempertahankan kualitas udara dan rencananya UU itu akan direalisasikan pada 2010. Kini pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi mengenai kebijakan itu.

"Yang terpenting harus dijalankan adalah sosialisasi agar pemilik kendaraan mau untuk memeriksa uji emisi kendaraannya. Selain itu, kita juga harus persiapkan bengkel-bengkel yang mampu melakukan uji emisi," ujarnya.

Menurutnya, Dishub akan bekerjasama dengan perusahaan bengkel yang ada di Kota Bandung untuk menyediakan alat pengukuran emisi gas buang. Sehingga, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan uji emisi kendaraannya.

"Sudah ada 15 bengkel yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk pengukuran uji emisi. 16 bengkel lain masih dalam proses," imbuhnya.

Dengan demikian, lanjutnya, setiap kendaraan diwajibkan memeriksa uji emisi kendaraannya setiap enam bulan sekali. Jika dinyatakan lulus uji emisi, maka kendaraan akan diberi stiker lulus uji emisi kendaraan yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Bandung.

"Stiker itu berlaku enam bulan sekali. Kalau saat pemeriksaan dinyatakan tidak lulus uji emisi, maka kendaraan diwajibkan diperbaiki," imbuhnya.

Wali Kota Bandung Dada Rosada menilai, perlu suatu upaya untuk mengembalikan udara bersih di Kota Bandung . Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan dan perawatan kendaraan bermotor secara berkala.

"Dengan uji emisi selama enam bulan sekali, pasti akan besar pengaruhnya terhadap pengurangan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Efeknya, pencemaran kualitas udara akan terminimalisir," pungkasnya. (U

Sumber:

http://news.id.finroll.com/news/14-berita-terkini/161366-semua-kendaraan-bermotor-wajib-uji-emisi.html

0 komentar: