BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 06 November 2009

UU WARALABA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42 TAHUN 2007

TENTANG

WARALABA


I. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.

Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya.

l

Modal memang hal utama bagi seorang waralaba. Anda harus dapat memperhitungkan secara rinci kapan Anda ingin mempunyai bisnis sampingan tersebut, apakah dalam 1 bulan atau 1 tahun? dan berapa modal yang diperlukan untuk bisnis tersebut. Jika kita ingin memulai usaha namun modal belum ada, sebagai seorang karyawan yang ingin memiliki usaha sampingan, modal dapat dikumpulkan dengan memotong gaji kita per bulan dengan menyetor di rekening yang kita miliki, bisa dengan terpisah atau dengan tabungan berjangka (jika waktu yang direncanakan lebih dari satu tahun). Hal ini menghindari agar Anda tidak tergoda untuk mengambil di tengah jalan sampai waktu yang ditentukan.

http://1001peluangusaha.wordpress.com/2009/08/06/merencanakan-modal-awal-untuk-waralaba-makanan-dan-minuman/

http://www.antoderman.com/2009/08/peraturan-pemerintah-tentang-waralaba.htm

0 komentar: