BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 06 November 2009

Manfaat Ilmu Hukum di Fakultas Ekonomi

Manfaat Ilmu Hukum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kewirausahaan :

PENGERTIAN HUKUM

Hukum sebagai suatu peraturan yang menetapkan atau mengatur seluruh manusia agar displin dan menaati setiap peraturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yang bertujuan untuk mencapai tujuan yaitu kedamaian dan keadialan

Hukum sebagai jalinan nilai-nilai: yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (kaitannya moral) .

FUNGSI HUKUM

{ Menjamin ketertiban dan keteraturan

{ Kontrol sosial

{ Penyelesaisn sengketa

{ Sarana pembaharuan masyarakat

Unsur-unsur dari Sistem Hukum

Kees Schuit suatu sistem hukum terdiri dari tiga unsur :

Unsur idiil. Unsur ini terbentuk oleh sistem makna dari hukum yang terdiri atas aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan asas-asas.

Unsur operasional. Unsur ini terdiri atas keseluruhan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga yang didirikan dalam suatu sistem hukum.

Unsur aktual. Unsur ini adalah keseluruhan putusan-putusan dan perbuatan-perbuatan konkrit yang berkaitan dengan sistem makna dari hukum, baik dari para pengemban jabatan maupun dari para warga masyarakat, yang di dalamnya terdapat sistem hukum itu.

Komponen sistem hukum

keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara tidaklah terlepas yang satu dari yang lainnya, melainkan saling berkaitan sehingga mewujudkan suatu kesatuan yang utuh yang dipandang sebagai suatu sistem, dan dinamakan sistem hukum positif atau Tata Hukum.

kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam suatu negara (sistem hukum) tersusun atas sejumlah subsistem sebagai komponen-komponennya, misalnya subsistem Hukum Perdata, subsistem Hukum Tata Negara dan sebagainya

Manfaat Ilmu Hukum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kewirausahaan :

{ Manfaat mempelajari ilmu hukum di Fakultas Bisnis dan Kewirausahaan adalah penting. Karena dengan kita mempelajari dan mengetahui ilmu hukum kita dapat mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku disuatu Negara.

{ Dapat menambah wawasan tentang hukum,baik pidana atau perdata.

{ Agar kita dapat memahami berbagai pengertian hukum, peranan hukum dan unsur-unsur hukum itu sendiri di fakultas ekonomi.

{ Dengan adanya hukum kita dapat mengetahui jumlah perusahaan serta sikapnya yang dipengaruhi oleh keadaan hokum dan politikdidalam masyarakat. Misalnya mengenai kebijakan fiscal moneter yang diatur oleh pemerinatah, hubungan industri dengan pemerinatah, peraturan-peraturan dalam pemasaran untuk mengatur persaingan dan perlindungan terhadap konsumen.

Daftar Pustaka

www.google.com


0 komentar: