BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 06 November 2009

Safety Riding

1.

Safety riding

Bagi para pengguna motor didaerah Jakarta dan sekitarnya bahwa telah diberlakukan untuk menggunakan helm standart SNI atau standart nasional Indonesia.jadi bagi para pengendara motor agar diharapkan menggunakan helm hallfast atau fullfrest agar keselamatan anda juga terjamin.karena banyak sekarang-sekarang ini terjadi kecelakaan motor akibat para pengguna sepedah motor tidak memakai helm dan juga diharapkan agar para pengguna jalan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ada,selain itu para pengendara harus memiliki kelengkapan surat-surat seperti SIM.keselamatan itu sangat mahal hargannya.mudah-mudahan informasi ini sangat berguna.mudah-mudahan bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas unuk sekarang-sekarang ini.

Adytia candra

3 DD 02

30207048

2.

Peraturan Lalulintas Baru

PDF

Print

E-mail

Written by hari

Friday, 23 October 2009 04:13

berikut ini adalah peraturan lalu lintas baru selain dari disahkannya larangan belok kiri yang cukup kontroversial(sejak kapan polisi ndak kontroversial?) itu, saya kutip dari milis batamblogger.

Sebelum dirazia perlengkapi kendaraan Anda Sebagai contoh, mobil yang tidak ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan (Pasal 278). UU yg sudah di-sign pak SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Ketentuan di pasal lain:

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 278

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).

Pasal 285

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat

pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak

Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Sumber: Schipoll.Web.Id

Tempat mempelajari Dunia Informasi Teknologi

3.

Kebijakan Publik ! Polisi Klaim Sudah Menyebarluaskan Aturan Baru

JAKARTA , Penerapan aturan baru tidak boleh belok kiri langsung bagi kendaraan bermotor yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 teradang sosialisasi. Semua pengendara mengaku belum mengetahui aturan baru tersebut.

Masyarakat tidak keberatan dengan penerapan aturan baru, tidak boleh belok kiri langsung.

Yang terpenting adalah sosialisasi secara luas sehingga masyarakat mengetahui ada aturan baru di jalan raya

JAKARTA , Penerapan aturan baru tidak boleh belok kiri langsung bagi kendaraan bermotor yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 teradang sosialisasi. Semua pengendara mengaku belum mengetahui aturan baru tersebut.

Berdasarkan pengamatan Koran Jakarta, Selasa (27/10), di beberapa perempatan jalan di Jakarta, semua pengendara langsung belok kiri sesuai dengan rambu yang ada.

Di perempatan kawasan Permata Hijau, misalnya, masih terpampang plang bertuliskan “Belok Kiri Langsung” berwarna biru.

Para pengendara yang belok ke kiri tidak berhenti mengikuti lampu lalu lintas yang menyala merah (tanda berhenti).

Mereka tetap langsung belok kiri sesuai dengan rambu lalu lintas yang ada.

Hal yang sama terjadi di beberapa perempatan lainnya, seperti di perempatan Blok M dan Duren Tiga.

Di dua perempatan itu juga masih terpampang plang tulisan “Belok Kiri Langsung” sehingga kendaraan yang belok kiri tidak mengikuti lampu lalu lintas ketika lampu berwarna merah.

Menurut salah seorang pengemudi kendaraan bermotor, Fauzan, 26 tahun, dia belum mengetahui adanya aturan baru tersebut. Oleh karena itu, dia tetap belok kiri langsung.

“Biasanya kan seperti itu. Belok kiri boleh langsung tidak perlu mengikuti lampu lalu lintas,” ujar Fauzan di Jakarta, Selasa (27/10).

Selain itu, sambungnya, petugas kepolisian yang berada di perempatan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap pengendara yang belok kiri langsung tanpa mengikuti lampu lalu lintas.

Namun, Fauzan tidak keberatan bila ada aturan baru yang diterapkan pengendara kendaraan bermotor tidak boleh lagi belok kiri langsung di perempatan. Hal tersebut tidak akan mengganggunya sebagai pengendara.

Yang terpenting ada rambu yang jelas dan disosialisasikan secara luas
Sedangkan Roy, 24 tahun, mengaku sudah mengetahui aturan tidak boleh belok kiri langsung.

Dia mengetahuinya dari pemberitaan media massa yang dibacanya akhir-akhir ini. Namun, dia belum melihat sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dia menjelaskan dirinya tetap belok kiri langsung tanpa mengikuti lampu lalu lintas karena ada berita yang mengatakan saat ini masih masa sosialisasi hingga enam bulan ke depan.

Selain itu, dia khawatir bila menghentikan kendaraannya sesuai lampu lalu lintas, kendaraan yang ada di belakang akan membunyikan klakson.



Jalan Terus

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana menegaskan setiap Undang-Undang seharusnya diterapkan begitu aturan tersebut diundangkan.

“Undang-Undang tersebut sudah ditetapkan sejak Juni. Namun untuk pemberlakuan di seluruh Indonesia dibutuhkan sosialisasi yang meluas,” jelasnya.

Meski demikian, Chryshnanda menjelaskan, sosialisasi undang-undang itu dilakukan berbarengan dengan pemberlakuan peraturan tersebut.

Tetapi ia menjamin tidak akan dilakukan tindakan tegas karena tujuannya membuat masyarakat sadar dahulu bahwa ada aturan baru di jalan raya.

Terkait dengan minimnya sosialisasi, ia berkilah telah dilakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut sudah dilakukan melalui unsur media seperti radio, televisi, leaflet, dan pamflet
“Agak sulit kalau sosialisasi pasal dalam undang-undang lewat spanduk,” kata Chryshnanda.

Masyarakat perlu dijelaskan, selanya, aturan tersebut tidak berlaku untuk seluruh perempatan. Kalau satu jalur masih diperbolehkan belok kiri langsung, begitu pula arah persimpangan kiri yang sudah disediakan jalannya.

“Tujuan aturan tersebut semata-mata agar masyarakat, terutama pejalan kaki selamat. Sudah banyak kecelakaan akibat belok kiri langsung,” jelas dia.

Pangamat transportasi, Darmaningtyas, menyatakan aturan baru yang melarang belok kiri tidak boleh langsung di perempatan jalan yang memiliki lampu lalu lintas diperlukan waktu sosialisasi yang panjang agar masyarakat terbiasa dengan aturan tersebut.

Hal ini agar realisasi aturan tersebut dapat berjalan dengan efektif terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika aturan dijalankan.

“Perlu sosialisasi ke masyarakat sekurang-kurangnya satu tahun. Selain itu, di setiap persimpangan kalau perlu dibuatkan rambu-rambu larangan belok kiri langsung yang besar,” tandasnya.

rud/M-3

sumber: Posted by : Warsono

UU Lalu Lintas Baru Minim Sosialisasi
Rabu, 28 Oktober 2009 01:49

Koran Jakarta Edisi Cetak : 501 - 03 Nopember 2009

Kebenaran Itu Tidak Pernah Memihak !

 
4.
 
Kamis, 22 Oktober 2009
 
JAKARTA (Suara Karya): Sekarang, pengendara kendaraan bermotor tidak boleh lagi 
terus melaju saat akan belok kiri di berbagai perempatan jalan. Begitu pengatur 
lalu lintas menyala merah, meski hanya akan belok kiri, pengendara diwajibkan 
menghentikan kendaraannya. Aturan itu terdapat dalam Undang-undang (UU) Nomor 
22 tahun 2009, yang mengubah peraturan belok kiri boleh langsung. 
 
"Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda 
Metro Jaya, Kombes Condro Kirono, di Jakarta, Rabu (21/10). Bagi pengendara 
yang melanggar, ujarnya, akan ditilang dan dikenakan denda sebanyak Rp 250 
ribu. 
 
Diakuinya, aturan tersebut memang belum disosialisasikan kepada masyarakat. 
Walau begitu, dalam waktu dekat aturan itu akan segera diterapkan di lapangan. 
Sosialisasi juga akan segera dilakukan. 
 
Pantauan di lapangan menunjukkan, masih ada plang bertuliskan 'Belok Kiri Boleh 
Langsung' di beberapa perempatan jalan di Ibu Kota. Seperti yang terlihat di 
beberapa perempatan jalan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Sehubungan dengan 
hal ini, Condro mengatakan, akan segera berkordinasi dengan instansi terkait, 
agar plang-plang tersebut segera dicabut. 
 
Terkait dengan aturan baru yang belum disosialisasikan ini, pengamat 
transportasi, Darmaningtyas mengemukakan, peraturan baru itu masih membuat 
bingung masyarakat. Menurut dia, dibutuhkan waktu sosialiasi sekitar satu tahun 
untuk membiasakan aturan baru tersebut. Itupun ditambah dengan pemasangan rambu 
larangan yang mencolok. 
 
"Perlu sosialisasi ke masyarakat minimal satu tahun dan di setiap persimpangan 
perlu dibuat rambu larangan belok kiri langsung besar-besar, " tuturnya, di 
Jakarta, Rabu (21/10). Dia mengatakan, sosialisasi itu sangat diperlukan. 
Pasalnya, tidak semua warga masyarakat mengikuti perkembangan melalui media. 
Sehingga, pemasangan rambu dan penyuluhan dari petugas sangat diperlukan. 
"Tidak boleh langsung tilang saja," katanya menambahkan. 
 
Di bagian lain, Tulus Abadi dari YLKI menanggapi positif peraturan yang 
tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 itu. Dia berpendapat kendaraan yang bisa 
langsung belok kiri melanggar hak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. 
"Kalau kendaraan bisa langsung belok kiri kapan pejalan kaki bisa menyeberang 
jalan," katanya. 
 
Menanggapi kemungkinan terjadinya kemacetan dengan banyaknya kendaraan berhenti 
di perempatan jalan, Dia menyanggahnya. Menurutnya mengenai masalah kemacetan 
dapat diatasi dengan aturan lain. Aturan yang membatasi penggunaan mobil 
pribadi dan perbaikan angkutan umum, menurut Tulus, bisa membuat lalu lintas 
lebih lancar. (Budi Seno) 
 
sumber : Source: www.suarakarya- online.com 
 
        www.mail-archive.com/...com/msg14632

5.

Otomotif

22/10/2009 - 11:30

Demi Keselamatan Bikers

Klub Motor Dukung Helm SNI

Augusta B. Sirait


(inilah.com/ Agusta)

INILAH.COM, Jakarta- Komunitas Road Safety Association (RSA) yang terdiri dari sejumlah komunitas roda dua sepakat menggunkan helm standar nasional Indonesia (SNI) demi keselamatan bikers.

“Luka paling fatal yang dialami pengendara sepeda motor adalah akibat cedera di kepala, ini terkait dengan budaya indisipliner pengguna sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas,” ujar ketua RSA Rio Octaviano dalam siara pers yang diterima INILAH.COM hari Kamis (22/10).

RSA bersama sejumlah anggota kelompok sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas SNI wajib untuk helm.

Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Tujuan aturan ini jelas untuk melindungi pengendara sepeda motor terhindar dari risiko kecelakaan.

Menurut dia, tujuan dari kunjungan ke pabrik DMI juga untuk sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor, khususnya klub/komunitas pengguna sepeda motor yang berhimpun di RSA. Perwakilan klub/komunitas pengguna sepeda motor yang ikut kunjungan antara lain DeNyut RC, HSJ, Barac, Hornet, YJOC, Everbikers, Milys, Pulsarian Community, HTML, dan YVC Depok.

"Klub/komunitas pengguna sepeda motor ini adalah agen penyebar virus road safety, diharapkan mereka dapat membagikan pengetahuannya ke masyarakat pengguna sepeda motor di lingkungan masing-masing anggotanya" ujar Wakil ketua RSA Eko Cahyo Wibowo.

Manajemen PT DMI menjelaskan soal proses produksi helm. Mulai dari pembuatan tempurung helm yang terbuat dari thermal polymer, pembuatan emblem SNI yang langsung di-emboss pada saat pencetakan, hingga pemasangan bagian dalam helm.

Seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu ISO 14000 tahun 2008 dan produknya harus lolos uji standardisasi SNI 1811 tahun 2007. Dalam presentasinya GM Manufacturing Operation PT DMI Thomas Lim menjelaskan tiga macam jenis helm yaitu full face, open face dan half face.

"Helm Half Face itu adalah helm cetok yang hanya melindungi bagian atas kepala, sedangkan helm Open Face melindungi bagian atas dan samping kepala sehingga lebih aman," jelas Thomas Lim.

RSA juga memperoleh penjelasan mengenai uji laboratorium SNI helm. Beberapa fase pengujian mencakup uji penyerapan energi kejut (impact energy), dilanjutkan uji penetrasi, uji chin strap, dan uji EPS shell.

”Tiap negara mempunyai kriteria sendiri-sendiri, tidak semuanya bisa disamakan standarnya. Pemerintah memiliki tim teknis yaitu Badan Sertifikasi Nasional (BSN) yang merumuskan standar kualifikasi SNI, bahkan standar SNI diakui lebih ketat dari standar DOT (Amerika) yang masih mengizinkan pemakaian helm half face (cetok)” papar Henry Tedjakusuma, direktur PT DMI.

Ketentuan SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm.

SNI mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun. Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa dan Amerika.

Henry juga menjelaskan bahwa helm produksi di atas April 2009 harus sudah mengikuti sertifikasi SNI. Adanya sertifikasi SNI ini selain menjaga kualitas produk juga mencegah kemungkinan importir pemasok helm impor yang kadaluarsa atau cacat produksi untuk mengedarkan produk gagal tersebut di pasaran Indonesia.

Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Dinaheti Motor Industri (DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI).

RSA menilai, SNI cukup mumpuni untuk melindungi para pengguna helm di Tanah Air. Konsep perlindungan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait helm, juga telah disiapkan oleh pemerintah. Proses produksi helm akan diawasi oleh Departemen Perindustrian, lalu peredarannya diawasi Departemen Perdagangan, dan Departemen Perhubungan akan membuat regulasi pemakaian helm, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berperan selaku penegak hukum.

“Sayangnya, ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak diiringi dengan niat baik dan konsistensi dari berbagai instansi tersebut,” ujar Rio Octaviano.

Ia menambahkan, kegiatan penegakan aturan di lapangan masih tidak karuan. ”Masih banyak penyimpangan dan inkonsistensi” tuturnya.

Sumber : www.inilah.com/berita/.../klub-motor-dukung--helm-sni/

6.

Dephub Siap Terapkan Helm SNI :


22/07/2009

Kliping berita :


Muhamad Ikhsan - detikOto

Jakarta - Dinas Perhubungan Darat memastikan tidak ada masalah dengan penerapan helm SNI yang akan mulai dilaksanakan pada April tahun depan.

"Dari kita nggak ada masalah sama sekali dan kita benar-benar siap menjalankan peraturan helm SNI," kata Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Suripno kepada detikOto di sela-sela workshop UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Hotel Millenium ruang Mutiara, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/09).

Menurutnya, peraturan yang telah dibuat melewati kajian yang mendalam seharusnya jangan disia-siakan.

Disamping itu Suripno menegaskan jika peraturan pemerintah itu seharusnya dijalankan dengan seksama dan atas kerjasama antara Departemen Perindustrian (Depperin) dan kepolisian.

"Dan saya harap demi tercapainya Helm SNI, yakni Depperin dan Kepolisian juga bisa bekerjasama. Depperin sebagai pengelola produsen sekaligus pemberi sanki kepada produsen Helm dan Kepolisian yang menyentuh langsung pengguna Helm SNI atau pemberi sanksi kepada pengguna roda dua, semuanya harus bersinergi," paparnya.(ikh/ddn)


Sumber : Detik Oto
Rabu, 22/07/2009 07:01 WIB

URL:
http://oto.detik.com/read/2009/07/22/070100/1169100/648/dephub-siap-terapkan-helm-sni

www.bsn.go.id/news_detail.php?news_id=1161

7.

Berita: PENGGUNAAN HELM SNI

22 Jun 2009 | 13:55 hrs

Saat kita bermotor dijalan umum, beragam peraturan lalu-lintas mengikat kita. Salah satunya kewajiban memakai helm bagi pengendara dan yang dibonceng. Ketika di awal dekade 80-an pihak kepolisian menerapkan aturan wajib memakai helm bagi pengendara motor, beragam reaksi bermunculan. Banyak yang menyambut baik namun banyak juga yang menolak dengan berbagai alasan. Hal yang sama terjadi di tahun 90-an di UU Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan No.14/1992 Pasal 61 Ayat 3 dengan kewajiban pakai helm buat pengendara dan yang dibonceng. Ada saja yang bersikap negatif terhadap aturan tersebut.

Padahal, ada atau tidak peraturan, kepala kita semestinya mendapat perlindungan terbaik. Sudah seharusnya kesadaran menggunakan helm saat bermotor datang dari pribadi bikers. Tak terhitung kasus kecelakaan roda dua yang memakan korban jiwa karena perlindungan kepala yang kurang memadai. Mahal mana kepala kita dengan harga helm berkualitas??

Lalu muncul wacana pemberlakuan penggunaan helm berlabel SNI. Kembali pro-kontra bermunculan. Bahkan perhatian pemerintah cukup serius soal helm dengan menerapkan standarisasi mutu helm yang boleh dipakai bikers dijalanan umum. Ini ditunjukkan dengan terlibatnya 3 departemen sekaligus untuk membahas regulasi hal ini. Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan serta kedepannya akan melibatkan pihak Kepolisian dalam penerapannya. Katanya sih pada 25 Maret 2009 Depperin telah menginstruksikan semua produk helm yang dilempar kepasaran harus harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebetulnya bagaimana sih helm yang dapat dikategorikan SNI? Badan Standardisasi Nasional mengeluarkan ketentuan SNI 1811-2007 tentang helm pengendara kendaraan roda dua. Disesuaikan dengan Standar Internasional Rev.1/Add.21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 yang mengacu pada ketentuan Economic Community of Europe (EEC) dan telah diterapkani oleh lebih dari 50 negara dunia. Standar ini menetapkan spesifikasi teknis helm pelindung bagi pengguna motor. Meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face). Syarat mutu meliputi persyaratan umum (bahan dan konstruksi) dan kinerja.
Sebagai informasi buat bikers, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengeluarkan hasil uji mutu material dan teknis helm SNI, antara lain :
1. Terbuat dari bahan bukan logam yang kuat, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0ºC sampai 55ºC selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet.
2. Tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
3. Konstruksi helm terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama. Yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. Sedangkan keliling lingkaran bagian dalam helm berkisar antara 500 mm-620 mm (sesuai ukuran S, M, L, XL). Syarat kinerja terdiri dari batok, sistem penahan, ketahanan benturan miring dari pelindung dagu. Cara uji meliputi uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektifitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang.

Helm dinyatakan lulus uji apabila memenuhi semua persyaratan diatas. Implementasi dilapangan rencananya efektif pada 01 Januari 2010. Nantinya kalau masih berkeliaran bikers dengan helm batok alias tak memiliki standar keselamatan dan keamanan akan langsung ditilang Polantas. Kita tunggu saja penerapannya tahun depan. Mudah-mudahan dapat menekan resiko dan korban akibat kecelakaan motor.

Bagaimanapun juga, setiap peraturan dibuat untuk menjadikan keadaan teratur dan lebih baik. Apalagi kalau menyangkut keselamatan umum. Semoga saja aturan ini ini tidak sebatas galak dikertas tapi melempem dijalan. Kembali lagi, kesadaran kita para bikers untuk mentaati aturan demi keselamatan dan keamanan semua...

Ingat-ingat... Safety is everything bro...!!


Written by admin

Sumber : www.roda-dua.com/pages/news/index.php?act=show&id... –

Manfaat Ilmu Hukum di Fakultas Ekonomi

Manfaat Ilmu Hukum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kewirausahaan :

PENGERTIAN HUKUM

Hukum sebagai suatu peraturan yang menetapkan atau mengatur seluruh manusia agar displin dan menaati setiap peraturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yang bertujuan untuk mencapai tujuan yaitu kedamaian dan keadialan

Hukum sebagai jalinan nilai-nilai: yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (kaitannya moral) .

FUNGSI HUKUM

{ Menjamin ketertiban dan keteraturan

{ Kontrol sosial

{ Penyelesaisn sengketa

{ Sarana pembaharuan masyarakat

Unsur-unsur dari Sistem Hukum

Kees Schuit suatu sistem hukum terdiri dari tiga unsur :

Unsur idiil. Unsur ini terbentuk oleh sistem makna dari hukum yang terdiri atas aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan asas-asas.

Unsur operasional. Unsur ini terdiri atas keseluruhan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga yang didirikan dalam suatu sistem hukum.

Unsur aktual. Unsur ini adalah keseluruhan putusan-putusan dan perbuatan-perbuatan konkrit yang berkaitan dengan sistem makna dari hukum, baik dari para pengemban jabatan maupun dari para warga masyarakat, yang di dalamnya terdapat sistem hukum itu.

Komponen sistem hukum

keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara tidaklah terlepas yang satu dari yang lainnya, melainkan saling berkaitan sehingga mewujudkan suatu kesatuan yang utuh yang dipandang sebagai suatu sistem, dan dinamakan sistem hukum positif atau Tata Hukum.

kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam suatu negara (sistem hukum) tersusun atas sejumlah subsistem sebagai komponen-komponennya, misalnya subsistem Hukum Perdata, subsistem Hukum Tata Negara dan sebagainya

Manfaat Ilmu Hukum di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Kewirausahaan :

{ Manfaat mempelajari ilmu hukum di Fakultas Bisnis dan Kewirausahaan adalah penting. Karena dengan kita mempelajari dan mengetahui ilmu hukum kita dapat mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku disuatu Negara.

{ Dapat menambah wawasan tentang hukum,baik pidana atau perdata.

{ Agar kita dapat memahami berbagai pengertian hukum, peranan hukum dan unsur-unsur hukum itu sendiri di fakultas ekonomi.

{ Dengan adanya hukum kita dapat mengetahui jumlah perusahaan serta sikapnya yang dipengaruhi oleh keadaan hokum dan politikdidalam masyarakat. Misalnya mengenai kebijakan fiscal moneter yang diatur oleh pemerinatah, hubungan industri dengan pemerinatah, peraturan-peraturan dalam pemasaran untuk mengatur persaingan dan perlindungan terhadap konsumen.

Daftar Pustaka

www.google.com


UU WARALABA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42 TAHUN 2007

TENTANG

WARALABA


I. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.

Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dalam memasarkan produknya.

l

Modal memang hal utama bagi seorang waralaba. Anda harus dapat memperhitungkan secara rinci kapan Anda ingin mempunyai bisnis sampingan tersebut, apakah dalam 1 bulan atau 1 tahun? dan berapa modal yang diperlukan untuk bisnis tersebut. Jika kita ingin memulai usaha namun modal belum ada, sebagai seorang karyawan yang ingin memiliki usaha sampingan, modal dapat dikumpulkan dengan memotong gaji kita per bulan dengan menyetor di rekening yang kita miliki, bisa dengan terpisah atau dengan tabungan berjangka (jika waktu yang direncanakan lebih dari satu tahun). Hal ini menghindari agar Anda tidak tergoda untuk mengambil di tengah jalan sampai waktu yang ditentukan.

http://1001peluangusaha.wordpress.com/2009/08/06/merencanakan-modal-awal-untuk-waralaba-makanan-dan-minuman/

http://www.antoderman.com/2009/08/peraturan-pemerintah-tentang-waralaba.htm