Hak Kekayaan Intelektual saat ini sedang menjadi isu hangat yang sering diperbincangkan. Hal ini semakin marak dengan banyaknya kasus piracy atau pembajakan karya – karya cipta seniman tanah air sampai pemalsuan barang produksi.
Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
HKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
~ Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual ~
1.Hak Cipta (Copyrights)
2.Hak Kekayaan Industry
a.Paten (Patent)
b.Merek (Trademark)
c.Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d.Desain Industri (Industrial Design)
e.Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f.Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
~ Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual ~
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengertian Subyek Hukum Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu : Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Pembagian Subyek Hukum; Manusia: Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan hukum: Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.
Nah menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ; Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah) Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.
Daftar Pustaka : Pengantar Hukum Perdata Tertuli (BW) oleh, Salim HS, S.H., M.S.
Memiliki tubuh dan badan yang sehat seumur hidup adalah dambaan setiap orang. Namun situasi dan kondisi lingkungan sekitar kita serta bervariasinya daya tubuh seseorang terhadap penyakit membuat hal impian tersebut sulit untuk dicapai. Semua orang pasti pernah sakit, namun resiko sakit dapat diminimalkan atau dikurangi resikonya dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
1. Istirahat / Tidur Waktu yang diperlukan manusia normal untuk tidur kurang lebih 8 jam sehari atau sepertiga hari. Waktu tidur akan bertambah sesuai usia, di mana bayi, anak kecil dan manula membutuhkan waktu tidur yang lebih banyak dari orang dewasa dan anak muda. Tidur yang cukup dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan energi di dalam tubuh, sehingga dapat menghindarkan diri kita dari berbagai serangan penyakit yang merugikan.
2. Makanan Makanlah makanan yang bergizi secara teratur, tidak berlebihan dan tidak kurang. Kelebihan makanan dapat meningkatkan kadar gula dalam darah yang akhirnya menimbulkan penyakit kencing manis yang sangat berbahaya. Kekurangan makan juga dapat menyebabkan kurang gizi, darah rendah, lesu, dan sebagainya. Perhatikan pula kandungan gizi sesuai takaran yang wajar, karena berlebihan suatu zat tidak baik untuk kesehatan.
3. Kondisi Psikis / Psikologi Jangan terlalu stres dengan berbagai hal dalam hidup anda. Buat apa susah, lebih baik kita bergembira. Jika pekerjaan anda membuat anda stres dan pusing tujuh keliling terus-menerus maka sebaiknya anda mulai mencari peluang bisnis atau pekerjaan lain yang tidak banyak membuat anda stres. Bila anda punya masalah ada baiknya anda bicarakan dengan orang lain yang dekat dengan anda. Beban psikis dan pikiran dapat mempengaruhi daya tahan tubuh yang efeknya dapat mengundang penyakit jasmaniah dan rohaniah. Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Luangkan waktu anda untuk sesuatu yang menyenangkan bagi diri anda sendiri dan jangan sekali-kali lari ke minuman keras dan narkoba.
4. Daya Tahan Tubuh Tingkatkan daya tahan tubuh anda dengan mengkonsumsi berbagai makanan atau minuman alami yang dapat menangkis serangan kuman dan penyakit. Membiasakan diri dengan jamu-jamuan tradisional atau sering minum teh kental pahit setiap hari dapat mengingkatkan zat anti oksidan dalam tubuh untuk melenyapkan zat radikal bebas dari alam sekitar yang merugikan kesehatan kita.
5. Ekonomi Finansial Memiliki penghasilan yang cukup untuk keperluan sehari-hari dan tabungan untuk masa depan yang halal akan membuat hidup anda tenang lahir dan batin. Jika anda masih berjuang dengan kebutuhan dasar maka rubahlah pola pikir anda. Bekerja sama dengan istri, suami atau kawan anda untuk merintis sebuah usaha yang memiliki peluang serta prospek yang baik, siapa tahu bisa sukses dan membuat anda terbebas dari masalah finansial. Jangan hidup boros, dan mulailah hidup sederhana walaupun penghasilan anda besar.
6. Sosial Hiduplah yang rukun dengan tetangga anda di lingkungan sekitar anda. Perbanyak teman dan relasi serta jauhi permusuhan dan segala sifat dan sikap buruk pada orang lain. Istilahnya seribu teman masih kurang, satu musuh kebanyakan.sudah kebanyakan. Memiliki hubungan yang baik dengan para tetangga dan saudara sangat menguntungkan bagi anda, karena mereka dapat menolong anda sewaktu-waktu anda membutuhkannya. Pemilihan teman juga sangat penting. Pilihlah teman yang baik-baik yang bisa membantu anda dan tidak akan menjerumuskan atau merugikan anda. Timbal balik pun juga penting, di mana anda harus memberikan bantuan pada orang lain yang membutuhkan pertolongan. Kehidupan sosial yang baik dan sehat dapat membuat anda rileks dan dapat mengurangi resiko terkena gangguan kejiwaan baik yang ringan maupu yang berat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Jawa Barat, Timbul Butarbutar, menyatakan semua kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.
Bandung, 28/10 (Antara/FINROLL News)- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Jawa Barat, Timbul Butarbutar, menyatakan semua kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.
"Berdasarkan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Semua kendaraan bermotor, baik pribadi ataupun angkutan motor wajib melakukan uji emisi," katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu.
Timbul menjelaskan, kebijkan uji emisi itu sangat baik untuk mempertahankan kualitas udara dan rencananya UU itu akan direalisasikan pada 2010. Kini pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi mengenai kebijakan itu.
"Yang terpenting harus dijalankan adalah sosialisasi agar pemilik kendaraan mau untuk memeriksa uji emisi kendaraannya. Selain itu, kita juga harus persiapkan bengkel-bengkel yang mampu melakukan uji emisi," ujarnya.
Menurutnya, Dishub akan bekerjasama dengan perusahaan bengkel yang ada di Kota Bandung untuk menyediakan alat pengukuran emisi gas buang. Sehingga, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan uji emisi kendaraannya.
"Sudah ada 15 bengkel yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk pengukuran uji emisi. 16 bengkel lain masih dalam proses," imbuhnya.
Dengan demikian, lanjutnya, setiap kendaraan diwajibkan memeriksa uji emisi kendaraannya setiap enam bulan sekali. Jika dinyatakan lulus uji emisi, maka kendaraan akan diberi stiker lulus uji emisi kendaraan yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Bandung.
"Stiker itu berlaku enam bulan sekali. Kalau saat pemeriksaan dinyatakan tidak lulus uji emisi, maka kendaraan diwajibkan diperbaiki," imbuhnya.
Wali Kota Bandung Dada Rosada menilai, perlu suatu upaya untuk mengembalikan udara bersih di KotaBandung . Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan dan perawatan kendaraan bermotor secara berkala.
"Dengan uji emisi selama enam bulan sekali, pasti akan besar pengaruhnya terhadap pengurangan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Efeknya, pencemaran kualitas udara akan terminimalisir," pungkasnya. (U
Hampir semua jenis kendaraan-terutama kendaraan bermotor, umumnya menggunakan aki. Selain kendaraan bermotor, aki juga banyak digunakan pada mainan anak-anak.Fungsinya untuk menghidupkan mesin dan mengaktifkan kerja sistem pengapian, membuat peran aki tak bisa disepelekan, bahkan masuk ke dalam kategori sangat penting.
Oleh karena itu, aki juga perlu mendapatkan perhatian dan perawatan khusus. Di dalam aki, terdapat bahan beracun yang mengandung timbal dan asam sulfur, sehingga penanganannya pun tak bisa sembarangan.
Untuk itu, ada beberapa tips yang bisa membantu Anda dalam merawat aki (accu), antara lain:
1. Langkah pertama adalah membaca buku panduan atau buku petunjuk pemakaian sebelum menggunakan aki. 2. Jauhkan aki dari api karena dapat mengeluarkan gas hidrogen yang mudah terbakar atau meledak. Oleh karena itu, simpan aki di tempat yang aman. 3. Gunakan kacamata pelindung, masker, dan sarung tangan sewaktu menangani aki. Asam sulfur yang terdapat di dalam aki jika terkena tangan akan menimbulkan rasa gatal dan akan membahayakan tubuh bila terhirup. Bahkan efeknya akan sangat membahayakan bila mengenai mata karena dapat menimbulkna kebutaan. 4. Sebaiknya tidak membuang aki bekas secara sembarangan di tong sampah karena aki mengandung bahan beracun. Daripada membuang aki bekas, akan lebih bermanfaat bila melakukan trade in (tukar tambah) dengan toko tempat Anda membeli aki baru karena umumnya mereka memang menerima aki-aki bekas. Hal ini dimungkinkan karena aki mengandung timbal yang dapat didaur ulang untuk diproses dan digunakan kembali. 5. Ada baiknya jika aki dijauhkan dari air karena akan mengakibatkan korsleting dan bisa mengakibatkan karat pada kepala aki, sehingga mempengaruhi kualitas arus listrik yang dihasilkan.
Dengan perawatan yang tepat, niscaya aki pada kendaraan Anda tetap berfungsi dengan baik dan sempurna. sumber: Source: Klasika Kompas 26 Maret 2008
1. Parkir Di Tempat Parkir Resmi Dan Aman Usahakan untuk selalu parkir di tempat parkir profesional dengan tingkat pengawasan dan keamanan yang tinggi. Kalau bisa pilih saja lahan parkir yang selalu memeriksa STNK ketika akan meninggalkan tempat parkir, ada tiket bukti parkir, ada kamera pengawas cctv dan banyak petugas keamanan yang menjaga di sekitar tempat parkir.
2. Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor Kunci motor anda dengan kunci-kunci tambahan yang berbeda jenisnya. Contohnya seperti kunci roda, kunci setang rahasia, alarm, gembok, rantai, kunci disc cakram, dan lain sebagainya. Bila perlu parkir di samping tiang atau pohon lalu lilitkan rantai bersama tiang atau pohon tersebut.
3. Terus Awasi Motor Anda Jika memarkir kendaraan di depan rumah baik rumah sendiri atau rumah orang lain serta di tempat umum seperti mini market, sekolah, warung, warnet, wartel, dan lain sebagainya sebaiknya anda terus mengawasi motor anda. Parkirlah di tempat yang terlihat dari dalam serta pasang mata dan telinga anda dan jangan sampai lalai karena pencuri sepeda motor hanya butuh kurang lebnih setengah menit atau kurang untuk menggasak motor anda.
4. Hati-Hati dengan Mobil Boks, Pickup dan Truk Waspadai jenis mobil-mobil tersebut yang parkir di samping atau sekitar parkir motor anda. Pencuri sepeda montor dapat dengan cepat menggotong motor anda dan kemudian membawanya pergi dari anda untuk selama-lamanya.
5. Amankan Barang Berharga Bawaan Anda Hati-hati pula terhadap barang-barang berharga yang anda bawa. Jika ada tempat penitipan helm dan jaket segera titipkan di tempat tersebut. Jika anda khawatir dengan tempat penitipan anda bisa pasang kotak atau box motor di belakang sepeda motor ada untuk menyimpan barang anda seperti helm, berkas, jaket, uang, jaket jas hujan, uang / duit, alat mekanik, payung, senter, air minum, baju ganti, dan lain sebagainya.
6. Mengurangi Perhatian Pencuri Motor yang terlihat bagus, baru dan berdaya jual tinggi dengan sistem pengamanan yang kurang sangat disukai oleh pelaku curanmor. Motor yang sudah kelihatan jelek atau biasa saja dengan pengamanan yang cukup dan bila dijual harganya murah termasuk jenis motor yang cukup aman dari pencurian motor. Menutup motor anda dengan kain penutup motor dapat mengurangi perhatian pencuri dan akan mempersulit pencuri untuk melaksanakan aksinya. Dengan menutup motor dengan bahan anti air juga dapat melindungi motor dari kehujanan dan terik sinar matahari.
Motor yang telah aneh, unik, jarang dan telah dimodifikasi juga kurang menarik minat orang yang mau nyolong motor kita. Kalau anda sayang pada motor anda, pasanglah sistem keamanan yang berlapis serta rahasia dan juga kalau anda suka modiflah motor anda mnjadi beda dengan yang lain agar pencuri enggan mencurinya karena terlalu menarik perhatian orang banyak di sekitar tempat parkir.
7. Membina Hubungan Baik Dengan Petugas Parkir Dan Tetangga Untuk lebih aman, jika anda parkir di tempat yang rutin atau sering misalnya di kampus, kantor, rumah, mini market, warung, dan lain sebagainya anda bisa pelan-pelan membina hubungan baik dengan orang di sekitarnya. Jika ada waktu ajak petugas parkir ngobrol, nongkrong, dan sebagainya. Kalau punya uang lebih kita bisa kasih uang rokok ke petugas parkir tersebut. Tujuannya adalah agar tukang parkir jadi kenal sama kita dan otomatis kenal dengan motor yang kita pakai. Jika motor kita diusili orang maka dengan cepat tukang parkir akan menyadari dan menindak lanjutinya dengan tegas.
Mungkin hanya itu saja yang saya bisa sampaikan di artikel situs organisasi.org ini. Bila ada masukan atau tambahan silahkan disampaikan bagian komentar di bawah artikel modus kejahatan penjahat ini. Terima kasih.
Kontaminasi alami seperti kotoran burung, tetesan air AC, air lumpur, getah pohon dan bangkai serangga dapat meninggalkan bekas permanen pada cat jika tidak segera dicuci. Tak hanya itu, kadar air PAM yang mengandung terlalu banyak kaporit, air hujan dengan tingkat keasaman tinggi, penggunaan air tanah untuk mencuci kendaraan atau cara pencucian yang salah juga memicu kerusakan permanen pada cat kendaraan.
Cara mencuci yang benar dapat membantu Anda menjaga kondisi cat kendaraan dan menghemat biaya perawatan (reconditioning) dari resiko pengecatan ulang (repainting).
Waktu pencucian
Sebelum pukul 8 pagi atau setelah pukul 5 sore adalah saat yang paling baik untuk mencuci. Pada saat inilah matahari tidak akan mengganggu proses cuci. Karena sinar matahari yang mengenai titik air dalam masa pencucian justru makin merusak cat dan menimbulkan jamur / kerak air.
Penggunaan shampo
Penggunaan shampo yang benar sangat besar pengaruhnya untuk kondisi cat dalam jangka panjang. Gunakan shampo mobil ber-pH Balanced. Ciri khas shampo ber-pH Balanced adalah tidak mengandung deterjen. Penggunaan deterjen sebagai shampo mobil sangat merusak.
Shampo yang ber-pH terlalu rendah (kurang dari 6) bersifat asam dan mudah mengkorosi cat. Shampo yang ber-pH tinggi (lebih dari 8) bersifat basa dan akan mengakibatkan detergent film (detergent built-up) yang menyebabkan cat menjadi kusam dan pudar warnanya.
Urutan pencucian
Sebelum mulai mencuci dengan air, ada baiknya bila kendaraan dibersihkan dahulu dengan kemoceng berbulu halus agar partikel debu tidak dapat menggores permukaan mobil.
Jangan gunakan air timba untuk mencuci kain lap maupun untuk membilas mobil. Air PAM mengalir memperkecil adanya kemungkinan kotoran yang menempel pada kain lap dan menimbulkan baret. Selalu gunakan air PAM mengalir dengan nozzle (garden hose) untuk menyiram mobil atau membersihkan kain lap. Selain untuk penyaringan, nozzle juga memberi tekanan pada air sehingga kotoran lebih mudah turun.
Setelah penyiraman pertama selama kurang lebih 2 menit, ulangi lagi penyiraman dengan menggunakan kain plas chamois (kanebo) bersih untuk menyertainya dalam gerakan satu arah. Kemudian bersihkan dengan shampo dan bilaslah dengan air.
Keringkan mobil dengan kain plas chamois hingga kering. Untuk sisa noda air, gunakan kain berbahan micro fiber yang tidak menimbulkan baret di cat untuk mengeringkan mobil sampai benar-benar kering.
Glassing (Waxing)
Walaupun istilah umum yang dikenal masyarakat adalah waxing, hasil riset terakhir membuktikan bahwa wax yang mudah meleleh pada suhu tropis Indonesia justru mempermudah kotoran untuk menempel pada cat kendaraan. Wax bukanlah solusi perlindungan yang terbaik untuk lapisan cat.
Saat ini sudah ada beberapa bahan di pasaran yang bahan dasarnya lebih tahan terhadap panas dan pencucian berulang kali.
Cara pengaplikasian Glassing pada umumnya ialah dengan mengelapkan-nya ke body mobil dan kemudian dengan menggunakan kain bersih menggosoknya dalam gerakan melingkar. Selain dapat melindungi cat dari bahan2 kimia dan polusi, Glassing juga mampu mengkilapkan kembali cat kendaraan untuk sementara.
Untuk perawatan yang lebih baik, penggunaan Paint Protection dengan bahan yang lebih keras daripada cat dapat membantu banyak. PPS dengan Teflon tidak hanya memberi kilap “showroom” hingga 5 tahun, tapi juga melindunginya dari polutan, zat kimia dan sinar Ultra Violet.
Sebagai modal angkutan yang bisa menerobos kemacetan lalu lintas, motor memang tiada duanya. Namun agar performanya tetap optimal, jangan pernah mengabaikan perawatan motor.
Berikut tip mudah merawat motor:
1. Periksa kondisi oli, karena oli berperan penting untuk melumas komponen-komponen mesin, seperti stang seher, seher, dan ring seher, kruk as dan noken as atau stang klep. Jika minyak pelumas sudah berwarna kehitam-hitaman atau kelenturan daya lumasnya berkurang, maka sebaiknya segera diganti dengan oli yang sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
2. Periksa kondisi aki. Jangan biarkan air aki melewati batas maksimum dan minimum yang mengakibatkan bisa mempercepat kerusakan pada sel-sel aki. Tambahkan aki pada pagi hari. Segera ganti jika baterai atau aki sudah mulai melemah.
3. Periksa rantai dan gir. Jangan biarkan rantai terlalu kendor atau terlalu kencang. Cek juga kondisi gir, jika sudah tajam segera ganti karena jika tidak rantai bisa tiba-tiba putus.
4. Periksa kabel koil dan busi. Segera ganti kabel yang kelihatannya sudah cukup umur dan banyak terlihat keretakan dan pengerasan pada kabel. Jangan lupa perhatikan keberadaan busi karena busi sangat vital untuk kelancaran sebuah mesin kendaraan.
5. Perhatikan selang bensin. Jangan membiarkan kondisi selang bensin mengeras atau terjadi retakan-retakan, karena bagian dalam selang bisa jadi sudah tidak elastic dan mengakibatkan serbuk kotoran yang berasal dari selang terbawa ke karburator.
6. Panaskan mesin selama dua menit. Panaskan mesin sebelum motor dijalankan agar sirkulasi oli bisa melumasi seluruh bagian dalam mesin yang bergerak.
7. Periksa tekanan angin ban. Jangan terlalu keras dan juga jangan kurang karena bisa berakibat kembang ban motor rusak.
Saya adalah pengguna kenderaan bermotor diantaranya adalah motor dan mobil seringkali kita jumpai ada motor ataupun mobil yang mogok ditengah jalan oleh karena mungkin mesinnya ataupun lainnya tapi semuanya tentulah mesin yang jadi utama, ada sedikit saran dari pengalaman saya selama saya menggunakan mesin bermotor roda dua dan empat : 1. Periksa oli setiap bulan sekali dengan jarumnya kalau berkurang tambahkan dengan oli yang ada (baru) itupun bukan dikarenakan ada pengepulan diasap knalpot dan jangan telat memeriksa kilometernya kalau sudah menunjukan harus diganti secepatnya meskipun itu masih ada renggang waktu sekitar 1000 s/d 500 kilometer (apalagi kalau mobil tua),(motor) sekitar 50- 100 kilometer 2. Periksa Air Battery bila kosong salah satunya harus cepat diisi dan kekencangan kabel penghubung air battery dengan stater harus tetap kuat gigitannya. 3. Periksa air radiator minimal seminggu sekali (Perjalanan dalam kota) 4. Yang paling penting cara pemanasan mobil ataupun motor harus lama dan kontinue sekitar 5 menit (Motor) 10-12 menit (Mobil)dipagi hari sebelum kita melaksanakan aktivitas juga sesudah dipakai kita mau start harus panaskan sekitar 1 menit (mobil dan motor). dan pergunakan oli mesin yang berkualitas seperti Top1 ataupun keluaran mesran jenisnya Mesran prima XP mesin akan awet dan bandel.
semoga saran dan pengalaman saya berguna untuk anda semuanya.
Bagi para pengguna motor didaerah Jakarta dan sekitarnya bahwa telah diberlakukan untuk menggunakan helm standart SNI atau standart nasional Indonesia.jadi bagi para pengendara motor agar diharapkan menggunakan helm hallfast atau fullfrest agar keselamatan anda juga terjamin.karena banyak sekarang-sekarang ini terjadi kecelakaan motor akibat para pengguna sepedah motor tidak memakai helm dan juga diharapkan agar para pengguna jalan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ada,selain itu para pengendara harus memiliki kelengkapan surat-surat seperti SIM.keselamatan itu sangat mahal hargannya.mudah-mudahan informasi ini sangat berguna.mudah-mudahan bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas unuk sekarang-sekarang ini.
Adytia candra
3 DD 02
30207048
2.
Peraturan Lalulintas Baru
Written by hari
Friday, 23 October 2009 04:13
berikut ini adalah peraturan lalu lintas baru selain dari disahkannya larangan belok kiri yang cukup kontroversial(sejak kapan polisi ndak kontroversial?) itu, saya kutip dari milis batamblogger.
Sebelum dirazia perlengkapi kendaraan Anda Sebagai contoh, mobil yang tidak ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan (Pasal 278). UU yg sudah di-sign pak SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
Ketentuan di pasal lain:
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Kebijakan Publik ! Polisi Klaim Sudah Menyebarluaskan Aturan Baru
JAKARTA , Penerapan aturan baru tidak boleh belok kiri langsung bagi kendaraan bermotor yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 teradang sosialisasi. Semua pengendara mengaku belum mengetahui aturan baru tersebut.
Masyarakat tidak keberatan dengan penerapan aturan baru, tidak boleh belok kiri langsung.
Yang terpenting adalah sosialisasi secara luas sehingga masyarakat mengetahui ada aturan baru di jalan raya
JAKARTA , Penerapan aturan baru tidak boleh belok kiri langsung bagi kendaraan bermotor yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 teradang sosialisasi. Semua pengendara mengaku belum mengetahui aturan baru tersebut.
Berdasarkan pengamatan Koran Jakarta, Selasa (27/10), di beberapa perempatan jalan di Jakarta, semua pengendara langsung belok kiri sesuai dengan rambu yang ada.
Di perempatan kawasan Permata Hijau, misalnya, masih terpampang plang bertuliskan “Belok Kiri Langsung” berwarna biru.
Para pengendara yang belok ke kiri tidak berhenti mengikuti lampu lalu lintas yang menyala merah (tanda berhenti).
Mereka tetap langsung belok kiri sesuai dengan rambu lalu lintas yang ada.
Hal yang sama terjadi di beberapa perempatan lainnya, seperti di perempatan Blok M dan Duren Tiga.
Di dua perempatan itu juga masih terpampang plang tulisan “Belok Kiri Langsung” sehingga kendaraan yang belok kiri tidak mengikuti lampu lalu lintas ketika lampu berwarna merah.
Menurut salah seorang pengemudi kendaraan bermotor, Fauzan, 26 tahun, dia belum mengetahui adanya aturan baru tersebut. Oleh karena itu, dia tetap belok kiri langsung.
“Biasanya kan seperti itu. Belok kiri boleh langsung tidak perlu mengikuti lampu lalu lintas,” ujar Fauzan di Jakarta, Selasa (27/10).
Selain itu, sambungnya, petugas kepolisian yang berada di perempatan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap pengendara yang belok kiri langsung tanpa mengikuti lampu lalu lintas.
Namun, Fauzan tidak keberatan bila ada aturan baru yang diterapkan pengendara kendaraan bermotor tidak boleh lagi belok kiri langsung di perempatan. Hal tersebut tidak akan mengganggunya sebagai pengendara.
Yang terpenting ada rambu yang jelas dan disosialisasikan secara luas Sedangkan Roy, 24 tahun, mengaku sudah mengetahui aturan tidak boleh belok kiri langsung.
Dia mengetahuinya dari pemberitaan media massa yang dibacanya akhir-akhir ini. Namun, dia belum melihat sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dia menjelaskan dirinya tetap belok kiri langsung tanpa mengikuti lampu lalu lintas karena ada berita yang mengatakan saat ini masih masa sosialisasi hingga enam bulan ke depan.
Selain itu, dia khawatir bila menghentikan kendaraannya sesuai lampu lalu lintas, kendaraan yang ada di belakang akan membunyikan klakson.
Jalan Terus
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana menegaskan setiap Undang-Undang seharusnya diterapkan begitu aturan tersebut diundangkan.
“Undang-Undang tersebut sudah ditetapkan sejak Juni. Namun untuk pemberlakuan di seluruh Indonesia dibutuhkan sosialisasi yang meluas,” jelasnya.
Meski demikian, Chryshnanda menjelaskan, sosialisasi undang-undang itu dilakukan berbarengan dengan pemberlakuan peraturan tersebut.
Tetapi ia menjamin tidak akan dilakukan tindakan tegas karena tujuannya membuat masyarakat sadar dahulu bahwa ada aturan baru di jalan raya.
Terkait dengan minimnya sosialisasi, ia berkilah telah dilakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut sudah dilakukan melalui unsur media seperti radio, televisi, leaflet, dan pamflet “Agak sulit kalau sosialisasi pasal dalam undang-undang lewat spanduk,” kata Chryshnanda.
Masyarakat perlu dijelaskan, selanya, aturan tersebut tidak berlaku untuk seluruh perempatan. Kalau satu jalur masih diperbolehkan belok kiri langsung, begitu pula arah persimpangan kiri yang sudah disediakan jalannya.
“Tujuan aturan tersebut semata-mata agar masyarakat, terutama pejalan kaki selamat. Sudah banyak kecelakaan akibat belok kiri langsung,” jelas dia.
Pangamat transportasi, Darmaningtyas, menyatakan aturan baru yang melarang belok kiri tidak boleh langsung di perempatan jalan yang memiliki lampu lalu lintas diperlukan waktu sosialisasi yang panjang agar masyarakat terbiasa dengan aturan tersebut.
Hal ini agar realisasi aturan tersebut dapat berjalan dengan efektif terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika aturan dijalankan.
“Perlu sosialisasi ke masyarakat sekurang-kurangnya satu tahun. Selain itu, di setiap persimpangan kalau perlu dibuatkan rambu-rambu larangan belok kiri langsung yang besar,” tandasnya. rud/M-3
sumber:Posted by : Warsono
UU Lalu Lintas Baru Minim Sosialisasi Rabu, 28 Oktober 2009 01:49
Koran Jakarta Edisi Cetak : 501 - 03 Nopember 2009
Kebenaran Itu Tidak Pernah Memihak !
4.
Kamis, 22 Oktober 2009
JAKARTA (Suara Karya): Sekarang, pengendara kendaraan bermotor tidak boleh lagi
terus melaju saat akan belok kiri di berbagai perempatan jalan. Begitu pengatur
lalu lintas menyala merah, meski hanya akan belok kiri, pengendara diwajibkan
menghentikan kendaraannya. Aturan itu terdapat dalam Undang-undang (UU) Nomor
22 tahun 2009, yang mengubah peraturan belok kiri boleh langsung.
"Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda
Metro Jaya, Kombes Condro Kirono, di Jakarta, Rabu (21/10). Bagi pengendara
yang melanggar, ujarnya, akan ditilang dan dikenakan denda sebanyak Rp 250
ribu.
Diakuinya, aturan tersebut memang belum disosialisasikan kepada masyarakat.
Walau begitu, dalam waktu dekat aturan itu akan segera diterapkan di lapangan.
Sosialisasi juga akan segera dilakukan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, masih ada plang bertuliskan 'Belok Kiri Boleh
Langsung' di beberapa perempatan jalan di Ibu Kota. Seperti yang terlihat di
beberapa perempatan jalan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Sehubungan dengan
hal ini, Condro mengatakan, akan segera berkordinasi dengan instansi terkait,
agar plang-plang tersebut segera dicabut.
Terkait dengan aturan baru yang belum disosialisasikan ini, pengamat
transportasi, Darmaningtyas mengemukakan, peraturan baru itu masih membuat
bingung masyarakat. Menurut dia, dibutuhkan waktu sosialiasi sekitar satu tahun
untuk membiasakan aturan baru tersebut. Itupun ditambah dengan pemasangan rambu
larangan yang mencolok.
"Perlu sosialisasi ke masyarakat minimal satu tahun dan di setiap persimpangan
perlu dibuat rambu larangan belok kiri langsung besar-besar, " tuturnya, di
Jakarta, Rabu (21/10). Dia mengatakan, sosialisasi itu sangat diperlukan.
Pasalnya, tidak semua warga masyarakat mengikuti perkembangan melalui media.
Sehingga, pemasangan rambu dan penyuluhan dari petugas sangat diperlukan.
"Tidak boleh langsung tilang saja," katanya menambahkan.
Di bagian lain, Tulus Abadi dari YLKI menanggapi positif peraturan yang
tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 itu. Dia berpendapat kendaraan yang bisa
langsung belok kiri melanggar hak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.
"Kalau kendaraan bisa langsung belok kiri kapan pejalan kaki bisa menyeberang
jalan," katanya.
Menanggapi kemungkinan terjadinya kemacetan dengan banyaknya kendaraan berhenti
di perempatan jalan, Dia menyanggahnya. Menurutnya mengenai masalah kemacetan
dapat diatasi dengan aturan lain. Aturan yang membatasi penggunaan mobil
pribadi dan perbaikan angkutan umum, menurut Tulus, bisa membuat lalu lintas
lebih lancar. (Budi Seno)
sumber : Source: www.suarakarya- online.com
www.mail-archive.com/...com/msg14632
5.
Otomotif
22/10/2009 - 11:30
Demi Keselamatan Bikers
Klub Motor Dukung Helm SNI
Augusta B. Sirait
(inilah.com/ Agusta)
INILAH.COM, Jakarta- Komunitas Road Safety Association (RSA) yang terdiri dari sejumlah komunitas roda dua sepakat menggunkan helm standar nasional Indonesia (SNI) demi keselamatan bikers.
“Luka paling fatal yang dialami pengendara sepeda motor adalah akibat cedera di kepala, ini terkait dengan budaya indisipliner pengguna sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas,” ujar ketua RSA Rio Octaviano dalam siara pers yang diterima INILAH.COM hari Kamis (22/10).
RSA bersama sejumlah anggota kelompok sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI), Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas SNI wajib untuk helm.
Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Tujuan aturan ini jelas untuk melindungi pengendara sepeda motor terhindar dari risiko kecelakaan.
Menurut dia, tujuan dari kunjungan ke pabrik DMI juga untuk sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor, khususnya klub/komunitas pengguna sepeda motor yang berhimpun di RSA. Perwakilan klub/komunitas pengguna sepeda motor yang ikut kunjungan antara lain DeNyut RC, HSJ, Barac, Hornet, YJOC, Everbikers, Milys, Pulsarian Community, HTML, dan YVC Depok.
"Klub/komunitas pengguna sepeda motor ini adalah agen penyebar virus road safety, diharapkan mereka dapat membagikan pengetahuannya ke masyarakat pengguna sepeda motor di lingkungan masing-masing anggotanya" ujar Wakil ketua RSA Eko Cahyo Wibowo.
Manajemen PT DMI menjelaskan soal proses produksi helm. Mulai dari pembuatan tempurung helm yang terbuat dari thermal polymer, pembuatan emblem SNI yang langsung di-emboss pada saat pencetakan, hingga pemasangan bagian dalam helm.
Seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu ISO 14000 tahun 2008 dan produknya harus lolos uji standardisasi SNI 1811 tahun 2007. Dalam presentasinya GM Manufacturing Operation PT DMI Thomas Lim menjelaskan tiga macam jenis helm yaitu full face, open face dan half face.
"Helm Half Face itu adalah helm cetok yang hanya melindungi bagian atas kepala, sedangkan helm Open Face melindungi bagian atas dan samping kepala sehingga lebih aman," jelas Thomas Lim.
RSA juga memperoleh penjelasan mengenai uji laboratorium SNI helm. Beberapa fase pengujian mencakup uji penyerapan energi kejut (impact energy), dilanjutkan uji penetrasi, uji chin strap, dan uji EPS shell.
”Tiap negara mempunyai kriteria sendiri-sendiri, tidak semuanya bisa disamakan standarnya. Pemerintah memiliki tim teknis yaitu Badan Sertifikasi Nasional (BSN) yang merumuskan standar kualifikasi SNI, bahkan standar SNI diakui lebih ketat dari standar DOT (Amerika) yang masih mengizinkan pemakaian helm half face (cetok)” papar Henry Tedjakusuma, direktur PT DMI.
Ketentuan SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena ada permintaan dari sejumlah produsen helm.
SNI mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun. Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa dan Amerika.
Henry juga menjelaskan bahwa helm produksi di atas April 2009 harus sudah mengikuti sertifikasi SNI. Adanya sertifikasi SNI ini selain menjaga kualitas produk juga mencegah kemungkinan importir pemasok helm impor yang kadaluarsa atau cacat produksi untuk mengedarkan produk gagal tersebut di pasaran Indonesia.
Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Dinaheti Motor Industri (DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI).
RSA menilai, SNI cukup mumpuni untuk melindungi para pengguna helm di Tanah Air. Konsep perlindungan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait helm, juga telah disiapkan oleh pemerintah. Proses produksi helm akan diawasi oleh Departemen Perindustrian, lalu peredarannya diawasi Departemen Perdagangan, dan Departemen Perhubungan akan membuat regulasi pemakaian helm, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berperan selaku penegak hukum.
“Sayangnya, ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak diiringi dengan niat baik dan konsistensi dari berbagai instansi tersebut,” ujar Rio Octaviano.
Ia menambahkan, kegiatan penegakan aturan di lapangan masih tidak karuan. ”Masih banyak penyimpangan dan inkonsistensi” tuturnya.
Jakarta - Dinas Perhubungan Darat memastikan tidak ada masalah dengan penerapan helm SNI yang akan mulai dilaksanakan pada April tahun depan.
"Dari kita nggak ada masalah sama sekali dan kita benar-benar siap menjalankan peraturan helm SNI," kata Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Suripno kepada detikOto di sela-sela workshop UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Hotel Millenium ruang Mutiara, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/09).
Menurutnya, peraturan yang telah dibuat melewati kajian yang mendalam seharusnya jangan disia-siakan.
Disamping itu Suripno menegaskan jika peraturan pemerintah itu seharusnya dijalankan dengan seksama dan atas kerjasama antara Departemen Perindustrian (Depperin) dan kepolisian.
"Dan saya harap demi tercapainya Helm SNI, yakni Depperin dan Kepolisian juga bisa bekerjasama. Depperin sebagai pengelola produsen sekaligus pemberi sanki kepada produsen Helm dan Kepolisian yang menyentuh langsung pengguna Helm SNI atau pemberi sanksi kepada pengguna roda dua, semuanya harus bersinergi," paparnya.(ikh/ddn)
Saat kita bermotor dijalan umum, beragam peraturan lalu-lintas mengikat kita. Salah satunya kewajiban memakai helm bagi pengendara dan yang dibonceng. Ketika di awal dekade 80-an pihak kepolisian menerapkan aturan wajib memakai helm bagi pengendara motor, beragam reaksi bermunculan. Banyak yang menyambut baik namun banyak juga yang menolak dengan berbagai alasan. Hal yang sama terjadi di tahun 90-an di UU Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan No.14/1992 Pasal 61 Ayat 3 dengan kewajiban pakai helm buat pengendara dan yang dibonceng. Ada saja yang bersikap negatif terhadap aturan tersebut.
Padahal, ada atau tidak peraturan, kepala kita semestinya mendapat perlindungan terbaik. Sudah seharusnya kesadaran menggunakan helm saat bermotor datang dari pribadi bikers. Tak terhitung kasus kecelakaan roda dua yang memakan korban jiwa karena perlindungan kepala yang kurang memadai. Mahal mana kepala kita dengan harga helm berkualitas??
Lalu muncul wacana pemberlakuan penggunaan helm berlabel SNI. Kembali pro-kontra bermunculan. Bahkan perhatian pemerintah cukup serius soal helm dengan menerapkan standarisasi mutu helm yang boleh dipakai bikers dijalanan umum. Ini ditunjukkan dengan terlibatnya 3 departemen sekaligus untuk membahas regulasi hal ini. Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan serta kedepannya akan melibatkan pihak Kepolisian dalam penerapannya. Katanya sih pada 25 Maret 2009 Depperin telah menginstruksikan semua produk helm yang dilempar kepasaran harus harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sebetulnya bagaimana sih helm yang dapat dikategorikan SNI? Badan Standardisasi Nasional mengeluarkan ketentuan SNI 1811-2007 tentang helm pengendara kendaraan roda dua. Disesuaikan dengan Standar Internasional Rev.1/Add.21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505 yang mengacu pada ketentuan Economic Community of Europe (EEC) dan telah diterapkani oleh lebih dari 50 negara dunia. Standar ini menetapkan spesifikasi teknis helm pelindung bagi pengguna motor. Meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face). Syarat mutu meliputi persyaratan umum (bahan dan konstruksi) dan kinerja. Sebagai informasi buat bikers, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengeluarkan hasil uji mutu material dan teknis helm SNI, antara lain : 1. Terbuat dari bahan bukan logam yang kuat, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0ºC sampai 55ºC selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet. 2. Tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai. 3. Konstruksi helm terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama. Yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. Sedangkan keliling lingkaran bagian dalam helm berkisar antara 500 mm-620 mm (sesuai ukuran S, M, L, XL). Syarat kinerja terdiri dari batok, sistem penahan, ketahanan benturan miring dari pelindung dagu. Cara uji meliputi uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektifitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang.
Helm dinyatakan lulus uji apabila memenuhi semua persyaratan diatas. Implementasi dilapangan rencananya efektif pada 01 Januari 2010. Nantinya kalau masih berkeliaran bikers dengan helm batok alias tak memiliki standar keselamatan dan keamanan akan langsung ditilang Polantas. Kita tunggu saja penerapannya tahun depan. Mudah-mudahan dapat menekan resiko dan korban akibat kecelakaan motor.
Bagaimanapun juga, setiap peraturan dibuat untuk menjadikan keadaan teratur dan lebih baik. Apalagi kalau menyangkut keselamatan umum. Semoga saja aturan ini ini tidak sebatas galak dikertas tapi melempem dijalan. Kembali lagi, kesadaran kita para bikers untuk mentaati aturan demi keselamatan dan keamanan semua...