BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 02 Desember 2009

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual saat ini sedang menjadi isu hangat yang sering diperbincangkan. Hal ini semakin marak dengan banyaknya kasus piracy atau pembajakan karya – karya cipta seniman tanah air sampai pemalsuan barang produksi.

Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.

HKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

~ Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual ~

1. Hak Cipta (Copyrights)

2. Hak Kekayaan Industry

a. Paten (Patent)

b. Merek (Trademark)

c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)

d. Desain Industri (Industrial Design)

e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)

f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

~ Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual ~

UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten

UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

Daftar Pustaka

http://binchoutan.wordpress.com/2008/02/27/hak-kekayaan-intelektual/

SUBYEK HUKUM DALAM HUKUM PERDATA

Oleh : Adhitya Johan Rahmadan

Pengertian Subyek Hukum
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, nah wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Pembagian Subyek Hukum;


Manusia:

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.

Nah menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badanhukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.



Daftar Pustaka
:
Pengantar Hukum Perdata Tertuli (BW) oleh, Salim HS, S.H., M.S.

http://pedulihukum.blogspot.com/2009/02/subyek-hukum-dalam-hukum-perdata.html

Rahasia, Tips dan Cara Tetap Sehat & Menjaga Kesehatan Anda dan Keluarga : Menghindari Penyakit Jasmani & Rohani, Jiwa & Raga

Memiliki tubuh dan badan yang sehat seumur hidup adalah dambaan setiap orang. Namun situasi dan kondisi lingkungan sekitar kita serta bervariasinya daya tubuh seseorang terhadap penyakit membuat hal impian tersebut sulit untuk dicapai. Semua orang pasti pernah sakit, namun resiko sakit dapat diminimalkan atau dikurangi resikonya dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :

1. Istirahat / Tidur
Waktu yang diperlukan manusia normal untuk tidur kurang lebih 8 jam sehari atau sepertiga hari. Waktu tidur akan bertambah sesuai usia, di mana bayi, anak kecil dan manula membutuhkan waktu tidur yang lebih banyak dari orang dewasa dan anak muda. Tidur yang cukup dapat meningkatkan daya tahan tubuh dan energi di dalam tubuh, sehingga dapat menghindarkan diri kita dari berbagai serangan penyakit yang merugikan.

2. Makanan
Makanlah makanan yang bergizi secara teratur, tidak berlebihan dan tidak kurang. Kelebihan makanan dapat meningkatkan kadar gula dalam darah yang akhirnya menimbulkan penyakit kencing manis yang sangat berbahaya. Kekurangan makan juga dapat menyebabkan kurang gizi, darah rendah, lesu, dan sebagainya. Perhatikan pula kandungan gizi sesuai takaran yang wajar, karena berlebihan suatu zat tidak baik untuk kesehatan.

3. Kondisi Psikis / Psikologi
Jangan terlalu stres dengan berbagai hal dalam hidup anda. Buat apa susah, lebih baik kita bergembira. Jika pekerjaan anda membuat anda stres dan pusing tujuh keliling terus-menerus maka sebaiknya anda mulai mencari peluang bisnis atau pekerjaan lain yang tidak banyak membuat anda stres. Bila anda punya masalah ada baiknya anda bicarakan dengan orang lain yang dekat dengan anda. Beban psikis dan pikiran dapat mempengaruhi daya tahan tubuh yang efeknya dapat mengundang penyakit jasmaniah dan rohaniah. Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya. Luangkan waktu anda untuk sesuatu yang menyenangkan bagi diri anda sendiri dan jangan sekali-kali lari ke minuman keras dan narkoba.

4. Daya Tahan Tubuh
Tingkatkan daya tahan tubuh anda dengan mengkonsumsi berbagai makanan atau minuman alami yang dapat menangkis serangan kuman dan penyakit. Membiasakan diri dengan jamu-jamuan tradisional atau sering minum teh kental pahit setiap hari dapat mengingkatkan zat anti oksidan dalam tubuh untuk melenyapkan zat radikal bebas dari alam sekitar yang merugikan kesehatan kita.

5. Ekonomi Finansial
Memiliki penghasilan yang cukup untuk keperluan sehari-hari dan tabungan untuk masa depan yang halal akan membuat hidup anda tenang lahir dan batin. Jika anda masih berjuang dengan kebutuhan dasar maka rubahlah pola pikir anda. Bekerja sama dengan istri, suami atau kawan anda untuk merintis sebuah usaha yang memiliki peluang serta prospek yang baik, siapa tahu bisa sukses dan membuat anda terbebas dari masalah finansial. Jangan hidup boros, dan mulailah hidup sederhana walaupun penghasilan anda besar.

6. Sosial
Hiduplah yang rukun dengan tetangga anda di lingkungan sekitar anda. Perbanyak teman dan relasi serta jauhi permusuhan dan segala sifat dan sikap buruk pada orang lain. Istilahnya seribu teman masih kurang, satu musuh kebanyakan.sudah kebanyakan. Memiliki hubungan yang baik dengan para tetangga dan saudara sangat menguntungkan bagi anda, karena mereka dapat menolong anda sewaktu-waktu anda membutuhkannya. Pemilihan teman juga sangat penting. Pilihlah teman yang baik-baik yang bisa membantu anda dan tidak akan menjerumuskan atau merugikan anda. Timbal balik pun juga penting, di mana anda harus memberikan bantuan pada orang lain yang membutuhkan pertolongan. Kehidupan sosial yang baik dan sehat dapat membuat anda rileks dan dapat mengurangi resiko terkena gangguan kejiwaan baik yang ringan maupu yang berat.

Sumber:

http://organisasi.org/rahasia_tips_dan_cara_tetap_sehat_menjaga_kesehatan_anda_dan_keluarga_menghindari_penyakit_jasmani_rohani_jiwa_raga

Semua Kendaraan Bermotor Wajib Uji Emisi

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Jawa Barat, Timbul Butarbutar, menyatakan semua kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.

Bandung, 28/10 (Antara/FINROLL News)- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Jawa Barat, Timbul Butarbutar, menyatakan semua kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.

"Berdasarkan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Semua kendaraan bermotor, baik pribadi ataupun angkutan motor wajib melakukan uji emisi," katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu.

Timbul menjelaskan, kebijkan uji emisi itu sangat baik untuk mempertahankan kualitas udara dan rencananya UU itu akan direalisasikan pada 2010. Kini pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi mengenai kebijakan itu.

"Yang terpenting harus dijalankan adalah sosialisasi agar pemilik kendaraan mau untuk memeriksa uji emisi kendaraannya. Selain itu, kita juga harus persiapkan bengkel-bengkel yang mampu melakukan uji emisi," ujarnya.

Menurutnya, Dishub akan bekerjasama dengan perusahaan bengkel yang ada di Kota Bandung untuk menyediakan alat pengukuran emisi gas buang. Sehingga, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan uji emisi kendaraannya.

"Sudah ada 15 bengkel yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk pengukuran uji emisi. 16 bengkel lain masih dalam proses," imbuhnya.

Dengan demikian, lanjutnya, setiap kendaraan diwajibkan memeriksa uji emisi kendaraannya setiap enam bulan sekali. Jika dinyatakan lulus uji emisi, maka kendaraan akan diberi stiker lulus uji emisi kendaraan yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Bandung.

"Stiker itu berlaku enam bulan sekali. Kalau saat pemeriksaan dinyatakan tidak lulus uji emisi, maka kendaraan diwajibkan diperbaiki," imbuhnya.

Wali Kota Bandung Dada Rosada menilai, perlu suatu upaya untuk mengembalikan udara bersih di Kota Bandung . Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan dan perawatan kendaraan bermotor secara berkala.

"Dengan uji emisi selama enam bulan sekali, pasti akan besar pengaruhnya terhadap pengurangan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Efeknya, pencemaran kualitas udara akan terminimalisir," pungkasnya. (U

Sumber:

http://news.id.finroll.com/news/14-berita-terkini/161366-semua-kendaraan-bermotor-wajib-uji-emisi.html

Cara Tepat Merawat Aki (Accumulator)

Hampir semua jenis kendaraan-terutama kendaraan bermotor, umumnya menggunakan aki. Selain kendaraan bermotor, aki juga banyak digunakan pada mainan anak-anak.Fungsinya untuk menghidupkan mesin dan mengaktifkan kerja sistem pengapian, membuat peran aki tak bisa disepelekan, bahkan masuk ke dalam kategori sangat penting.


Oleh karena itu, aki juga perlu mendapatkan perhatian dan perawatan khusus. Di dalam aki, terdapat bahan beracun yang mengandung timbal dan asam sulfur, sehingga penanganannya pun tak bisa sembarangan.

Untuk itu, ada beberapa tips yang bisa membantu Anda dalam merawat aki (accu), antara lain:

1. Langkah pertama adalah membaca buku panduan atau buku petunjuk pemakaian sebelum menggunakan aki.
2. Jauhkan aki dari api karena dapat mengeluarkan gas hidrogen yang mudah terbakar atau meledak. Oleh karena itu, simpan aki di tempat yang aman.
3. Gunakan kacamata pelindung, masker, dan sarung tangan sewaktu menangani aki.
Asam sulfur yang terdapat di dalam aki jika terkena tangan akan menimbulkan rasa gatal dan akan membahayakan tubuh bila terhirup. Bahkan efeknya akan sangat membahayakan bila mengenai mata karena dapat menimbulkna kebutaan.
4. Sebaiknya tidak membuang aki bekas secara sembarangan di tong sampah karena aki mengandung bahan beracun.
Daripada membuang aki bekas, akan lebih bermanfaat bila melakukan trade in (tukar tambah) dengan toko tempat Anda membeli aki baru karena umumnya mereka memang menerima aki-aki bekas. Hal ini dimungkinkan karena aki mengandung timbal yang dapat didaur ulang untuk diproses dan digunakan kembali.
5. Ada baiknya jika aki dijauhkan dari air karena akan mengakibatkan korsleting dan bisa mengakibatkan karat pada kepala aki, sehingga mempengaruhi kualitas arus listrik yang dihasilkan.

Dengan perawatan yang tepat, niscaya aki pada kendaraan Anda tetap berfungsi dengan baik dan sempurna.
sumber:
Source: Klasika Kompas 26 Maret 2008

http://forum.megaxus.com/index.php?topic=1715.40;wap2